Selasa, 25 Februari 2020

Lembaga Sosial

Lembaga Sosial

Dalam rangka memenuhi kebutuhan itu manusia harus melakukan interaksi dengan orang lain, baik secara individu maupun secara kelompok. Setiap masyarakat mempunyai kebutuhan yang apabila dikelompokkan, terhimpun menjadi lembaga lembaga sosial. Perilaku masyarakat tersebut dapat dilihat dalam kelembagaan sosial.
Dalam pengertian sosiologis, lembaga dapat digambarkan sebagai suatu organ yang berfungsi dalam kehidupan masyarakat. Lembaga sosial adalah keseluruhan dari sistem norma yang terbentuk berdasarkan tujuan dan fungsi tertentu dalam masyarakat.
Terbentuknya lembaga sosial berawal dari kebutuhan masyarakat akan keteraturan kehidupan bersama. Lembaga sosial terbentuk dari norma - norma yang dianggap penting dalam hidup bermasyarakat.
Keberadaan lembaga sosial selalu melekat pada setiap masyarakat. Hal ini disebabkan karena setiap masyarakat pasti memiliki kebutuhan-kebutuhan pokok supaya keteraturan hidup bersama dapat terwujud, maka dirumuskan norma-norma dalam masyarakat sebagai pedoman bertingkah laku.

Sistem norma atau aturan-aturan yang dapat kategorikan sebagai lembaga sosial harus memiliki syarat-syarat sebagai berikut :
1.    Sebagian besar anggota masyarakat menerima norma tersebut.
2.    Norma tersebut menjiwai seluruh warga dalam sistem sosial.
3.    Norma tersebut mempunyai sanksi yang mengikat setiap anggota masyarakat.

Di dalam masyarakat dikenal ada empat tingkatan norma yaitu sebagai berikut:
1.    Cara (Usage) Cara lebih terlihat pada perbuatan individu dalam masyarakat. Penyimpangan dalam norma cara ini tidak akan mendapatkan hukuman berat akan tetapi hanya sekedar celaan.
2.    Kebiasaan (Folksway) Kebiasaan adalah perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama.
3.    Tata Kelakuan (Mores) Kebiasaan itu kemudian diterima sebagai patokan atau norma pengatur kelakuan bertindak, maka di dalamnya sudah terdapat unsur pengawasan dan jika terjadi penyimpangan, pelakunya akan dikenakan sanksi.
4.    Adat Istiadat (Customs) Tata kelakuan yang semakin kuat mencerminkan kekuatan pola kelakuan masyarakat yang mengikat para anggotanya.

Jenis dan Fungsi Lembaga Sosial
Sehubungan dengan usaha manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, maka lembaga sosial secara umum mempunyai fungsi sebagai berikut :
1.    Memberikan pedoman pada anggota-anggota masyarakat, bagaimana mereka harus bersikap atau bertingkah laku dalam menghadapi masalahmasalah yang muncul atau berkembang di lingkungan masyarakat, termasuk yang menyangkut hubungan pemenuhan kebutuhan hidupnya.
2.    Menjaga keutuhan masyarakat yang bersangkutan. Lembaga sosial bermaksud untuk menghimpun dan mempersatukan anggota-anggotanya agar tercipta integrasi dalam masyarakat.
3.    Memberikan pedoman kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial (kontrol sosial). Artinya lembaga sosial sebagai sistem pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggota masyarakatnya.

Lembaga sosial yang ada di masyarakat bentuknya bermacam-macam seperti lembaga keluarga, agama, ekonomi, pendidikan, dan lembaga politik.

Lembaga Keluarga. Pada umumnya lembaga keluarga memiliki fungsi antara
lain sebagai berikut.
1.    Fungsi Reproduksi.Keluarga mempunyai fungsi reproduksi artinya dari pernikahan diharapkan akan memberikan keturunan.
2.    Fungsi Proteksi. (Perlindungan) Keluarga memberikan perlindungan kepada anggotanya, baik perlindungan fisik maupun yang bersifat kejiwaan.
3.    Fungsi Ekonomi. Kerja sama yang baik antara ayah dan ibu di dalam mengelola pendapatan menjadikan keluarga dapat memfungsikan ekonomi secara efektif dan efisien.
4.    Fungsi Sosialisasi. Keluarga berperan membentuk kepribadian anak agar sesuai dengan harapan orang tua dan masyarakat.
5.    Fungsi Afeksi. Keluarga memberikan kasih sayang dan perhatian pada anak-anaknya.
6.    Fungsi Pengawasan Sosial. Setiap anggota keluarga, pada dasarnya saling kontrol atau saling mengawasi karena mereka memiliki tanggungjawab dalam menjaga nama baik keluarga.
7.    Fungsi Pemberian Status. Melalui lembaga perkawinan ini, seseorang akan mendapatkan status atau kedudukan yang baru di masyarakat, yaitu sebagai suami atau istri.

Lembaga Agama
Secara jelasnya fungsi lembaga agama antara lain sebagai berikut :
1.    Sebagai pedoman hidup bagi manusia baik dalam kehidupan sebagai pribadi dalam hubungan dengan Tuhan, dalam hubungannya dengan manusia lain, dan hubungan dengan alam sekitar.
2.    Sumber kebenaran. Dalam diri para penganut (umat) agama ada keinginan untuk mencapai keselamatan dan kebahagiaan hidup, baik di dunia maupun di akhirat. Untuk itu agama mengajarkan dan memberikan jaminan dengan cara yang khas untuk mencapai kebahagiaan dan mengatasi kekurangmampuan manusia.
3.    Pengatur tata cara hubungan manusia dengan manusia dan manusia dengan Tuhannya.
4.    Tuntunan prinsip benar dan salah untuk menghindari perilaku menyimpang, seperti membunuh, mencuri, berjudi, dan sebagainya.
5.    Pedoman pengungkapan perasaan kebersamaan di dalam agama diwajibkan berbuat baik terhadap sesama.
6.    Pedoman keyakinan manusia berbuat baik selalu disertai dengan keyakinan bahwa perbuatannya itu merupakan kewajiban dari Tuhan dan yakin bahwa perbuatannya itu akan mendapat pahala, walaupun perbuatannya sekecil apapun.
7.    Pedoman keberadaan yang pada hakikatnya makhluk hidup di dunia adalah ciptaan Tuhan semata.
8.    Pedoman untuk rekreasi dan hiburan. Dalam mencari kepuasan batin melalui rekreasi dan hiburan, tidak melanggar kaidah-kaidah agama.

Lembaga Ekonomi
Fungsi lembaga ekonomi antara lain sebagai berikut :
1.    Memberi pedoman untuk mendapatkan bahan pangan.
2.    Memberi pedoman untuk melakukan pertukaran barang atau barter.
3.    Memberi pedoman tentang harga jual beli barang.
4.    Memberi pedoman untuk menggunakan tenaga kerja
5.    Memberikan pedoman tentang cara pengupahan
6.    Memberikan pedoman tentang cara pemutusan hubungan kerja
7.    Memberi identitas bagi masyarakat.

Lembaga Pendidikan
fungsi manifes lembaga pendidikan antara lain sebagai berikut.
1.    Mempersiapkan anggota masyarakat untuk mencari nafkah. Dengan bekal keterampilan yang diperoleh dari lembaga pendidikan seperti sekolah maka seseorang siap untuk bekerja.
2.    Mengembangkan bakat perseorangan demi kepuasan pribadi dan bagi kepentingan masyarakat.
3.    Melestarikan kebudayaan masyarakat. Lembaga pendidikan mengajarkan beragam kebudayaan dalam masyarakat.
4.    Menanamkan keterampilan yang perlu bagi partisipasi dalam demokrasi.

Lembaga Politik
Fungsi lembaga politik dapat diuraikan sebagai berikut :
1.    Memelihara Ketertiban di Dalam Negeri.
2.    Mengusahakan Kesejahteraan Umum

Interaksi Sosial

Interaksi Sosial

Pengertian dan Syarat Interaksi Sosial
Interaksi sosial adalah hubungan-hubungan antara orang perorangan, antara kelompok manusia, maupun antara orang perorangan dan kelompok manusia.
Dalam interaksi sosial, hubungan yang terjadi harus dilakukan secara timbal balik oleh kedua belah pihak. Artinya kedua belah pihak harus saling merespon. Jika yang satu bertanya maka dia menjawab, jika diminta bantuan dia membantu, jika diajak bermain dia ikut main. Dengan demikian interaksi sosial adalah hubungan yang terjadi antara manusia dengan manusia yang lain, baik secara individu maupun dengan kelompok.

Manusia melakukan interaksi sosial dalam kehidupannya untuk memenuhi berbagai kebutuhan pokok (sandang, pangan, dan papan), kebutuhan dan ketertiban, kebutuhan akan pendidikan dan kesehatan, kebutuhan-kebutuhan akan kasih sayang.

Proses interaksi sosial akan terjadi apabila di antara pihak yang berinteraksi melakukan kontak sosial dan komunikasi. Kontak sosial dan komunikasi sosial merupakan syarat terjadinya interaksi sosial. Tanpa adanya kedua syarat itu, interaksi sosial tidak akan terjadi. Melalui kontak dan komunikasi seseorang akan memberikan tafsiran pada perilaku orang lain, atau perasaan-perasaan yang ingin disampaikan kepada orang lain.

Berlangsungnya suatu proses interaksi sosial didasarkan pada beberapa faktor, antara lain sebagai berikut.
1.    Faktor imitasi merupakan proses seseorang mencontoh orang lain atau kelompok. Contohnya, seorang anak perempuan bermain masak-masakan karena melihat ibunya pada saat memasak di dapur.
2.     Faktor sugesti merupakan pengaruh yang dapat menggerakkan hati orang. Contohnya, seorang pasien yang akan berobat ke seorang dokter, pasien tersebut akan cepat mengalami penyembuhan salah satunya disebabkan adanya rasa sugesti pada dokter tersebut.
3.    Faktor identifikasi merupakan kecenderungan-kecenderungan atau keinginan-keinginan dalam diri seseorang untuk menjadi sama dengan orang lain. Contohnya, seorang anak yang mengidolakan pemain bola, sehingga semua tingkah laku idolanya akan dilakukan.
4.    Faktor simpati merupakan kemampuan untuk merasakan diri seolah-olah dalam keadaan orang lain dan ikut merasakan apa yang dilakukan, dialami, atau diderita orang lain. Contohnya, pada saat ada tetangga kita yang tertimpa musibah, maka kita ikut merasakan kesedihannya dan berusaha membantunya.

Suatu tindakan manusia dikatakan sebagai interaksi sosial apabila memiliki ciri-ciri sebagai berikut!
1.    Jumlah pelakunya lebih dari seorang, biasanya dua atau lebih.
2.    Berlangsung secara timbal-balik.
3.    Adanya komunikasi antarpelaku dengan menggunakan simbol-simbol yang disepakati.
4.    Adanya suatu tujuan tertentu.

Bentuk-Bentuk Interaksi Sosial
Ada beberapa bentuk interaksi sosial dalam kehidupan masyarakat, yaitu sebagai berikut :
1.    Proses-Proses yang Asosiatif.
Proses ini terjadi apabila seseorang atau sekelompok orang melakukan interaksi sosial yang mengarah kepada kesatuan pandangan. Proses ini terdiri atas tiga bentuk yaitu kerja sama, akomodasi, dan asimilasi.
-    Kerja sama. Kerja sama disini dimaksudkan sebagai suatu usaha bersama antara orang perorangan atau kelompok manusia untuk mencapai satu atau beberapa tujuan bersama. Contoh: gotong royong.
-    Akomodasi. Sebagai suatu proses, akomodasi menunjuk pada usaha-usaha manusia untuk meredakan suatu pertentangan, yaitu usaha-usaha untuk mencapai kestabilan. Contoh: koersi, kompromi, arbitrasi, mediasi, konsiliasi, toleransi, stalemate, dan ajudikasi.
-    Asimilasi. Asimilasi merupakan cara-cara bersikap dan bertingkah laku dalam menghadapi perbedaan untuk mencapai kesatuan dalam pikiran dan tindakan. Contohnya adalah orang orang dari China yang tinggal di Indonesia.
2.    Proses-Proses yang Disosiatif
Proses ini terjadi apabila seseorang atau sekelompok orang melakukan interaksi sosial yang mengarah pada konflik dan merenggangkan solidaritas kelompok. Proses ini terdiri atas tiga bentuk yaitu kompetisi, kontravensi, dan pertentangan.
-    Kompetisi (Persaingan). Kompetisi adalah suatu proses individu atau kelompok yang bersaing untuk mencari keuntungan melalui bidang-bidang kehidupan tertentu.
-    Kontravensi. Kontravensi adalah sikap mental yang tersembunyi terhadap orang lain atau terhadap unsur-unsur kebudayaan suatu golongan tertentu. Kontravensi ini ditandai oleh gejala-gejala adanya ketidakpastian mengenai diri seseorang dan perasaan tidak suka yang disembunyikan, kebencian atau keraguan terhadap kepribadian seseorang.
-    Pertentangan (Konflik). Pertentangan (konflik) adalah suatu proses di mana individu atau kelompok berusaha untuk memenuhi tujuannya dengan jalan menentang pihak lawan yang disertai dengan ancaman dan kekerasan.

Senin, 24 Februari 2020

Keadaan Fisik Wilayah

 Keadaan Fisik Wilayah

“Keadaan fisik akan mempengaruhi corak atau karakteristik kehidupan makhluk hidup yang tinggal di atasnya”

Keadaan Geologi Indonesia
Indonesia terletak pada pertemuan tiga lempeng tektonik besar
1. lempeng Indo-Australia
•    Lempeng Indo-Australia bertumbukan dengan Lempeng Eurasia di lepas pantai Sumatra, Jawa, dan Nusa Tenggara.
2. lempeng Eurasia
•    Lempeng Indo-Australia bertumbukan dengan Lempeng Eurasia di lepas pantai Sumatra, Jawa, dan Nusa Tenggara
3. lempeng Pasifik.
•    Lempeng Pasifik bertumbukkan dengan Eurasia di utara Papua dan Maluku Utara. Tumbukan lempeng tersebut kemudian membentuk rangkaian pegunungan yang sebagian menjadi gunung api di sepanjang Pulau Sumatra, Jawa, Nusa Tenggara
Tumbukan antar lempeng menyebabkan
-    Terbentuknya gunung
-    Gempa : Gempa Tektonik (karena pergeseran lempeng tektonik, & Gempa Vulkanik (karena aktivitas magma gunung berapi)
-    Tsunami

Bentuk Muka Bumi
Jumlah pulau di Indonesia mencapai 13.466 pulau.
Luas wilayah Indonesia mencapai 5.180.053 km2, terdiri atas
-    daratan seluas 1.922.570 km2
-    lautan seluas 3.257.483 km2.

Kondisi Iklim Indonesia
Indonesia beriklim tropis.
Ciri iklim tropis adalah suhu udara yang tinggi sepanjang tahun yaitu sekitar 27C.
Di daerah iklim tropis, tidak ada perbedaan yang jauh antara suhu pada musim hujan dan musim kemarau.
Kondisi ini berbeda dengan daerah lintang sedang yang suhunya berbeda sangat jauh antara musim dingin dengan musim panas.
Suhu pada musim dingin dapat mencapai sekitar - 20C, sedangkan pada saat musim panas dapat mencapai sekitar 40C.

Secara umum, keadaan iklim di Indonesia dipengaruhi oleh tiga jenis iklim yaitu iklim muson, iklim laut dan iklim tropis.
-    Iklim musim, dipengaruhi oleh angin musim yang berubah-ubah setiap periode waktu tertentu. Biasanya satu periode perubahan adalah enam bulan.
-    Iklim tropis, terjadi karena Indonesia berada di daerah tropis. Suhu yang tinggi mengakibatkan penguapan yang tinggi dan berpotensi untuk terjadinya hujan.
-    Iklim laut, terjadi karena Indonesia memiliki wilayah laut yang luas, sehingga banyak menimbulkan penguapan dan akhirnya mengakibatkan terjadinya hujan.

"Berbagai jenis iklim tersebut berdampak pada tingginya curah hujan di Indonesia."

Pada musim hujan, petani Indonesia mulai menyiapkan lahannya untuk bercocok tanam. Jenis tanaman yang ditanam adalah yang membutuhkan air pada awal pertumbuhannya, contohnya padi. Sementara itu, nelayan Indonesia justru mengurangi frekuensi melaut karena biasanya pada saat tersebut sering terjadi cuaca buruk dan gelombang laut cukup besar, sehingga membahayakan mereka.
Pada musim kemarau, sebagian petani terpaksa membiarkan lahannya tidak ditanami karena tidak adanya pasokan air. Sebagian lainnya, masih dapat bercocok tanam dengan mengandalkan air dari sungai atau dari saluran irigasi. Ada pula petani yang berupaya bercocok tanam walaupun tidak ada air yang cukup dengan memilih jenis tanaman atau varietas yang tidak memerlukan banyak air. Pada saat musim kemarau, nelayan dapat mencari ikan di laut tanpa banyak terganggu oleh cuaca yang buruk.

Flora dan Fauna
Flora di Indonesia ternyata dapat dibedakan menjadi dua kelompok besar yaitu Indo-Malayan dan Indo-Australian.
-    Kelompok Indo-Malayan meliputi kawasan Indonesia Barat. Pulau-pulau yang masuk ke dalam kelompok ini adalah Sumatra, Kalimantan, Jawa, dan Bali.
-    Kelompok Indo-Australian meliputi tumbuhan yang ada kawasan Indonesia Timur. Pulaupulau yang termasuk dalam kawasan ini adalah Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Persebaran Fauna Indonesia
Fauna Indonesia dapat dikelompokkan menjadi tiga corak yang berbeda yaitu fauna bagian barat, tengah, dan timur.
Garis yang memisahkan fauna Indonesia Bagian Barat dengan Tengah dinamakan garis Wallace, sedangkan garis yang memisahkan fauna Indonesia Bagian Tengah dan Timur dinamakan Garis Weber.
Fauna bagian barat memiliki ciri seperti fauna Asia sehingga disebut tipe Asiatis (Asiatic).
Fauna bagian timur memiliki ciri dengan fauna yang hidup di Benua Australia, sehingga disebut Tipe Australis (Australic).
Fauna bagian tengah merupakan fauna peralihan yang ciri atau tipenya berbeda dengan fauna Asiatis maupun Australis. Faunanya memiliki ciri tersendiri yang tidak ditemukan di tempat lainnya di Indonesia. Fauna tipe ini disebut fauna endemis (peralihan)


Rabu, 02 Oktober 2019

Resiko dan Masalah E-Commerce

 Resiko & Masalah E-Commerce

Resiko E-Commerce
Menurut Restika (2012) resiko yang dipersepsi konsumen dalam bertransaksi e-commerce mencakup:
-    Functional risk (Resiko Fungsional), yaitu Resiko bila produk tidak dapat memberikan kinerja sebagaimana mestinya. Konsumen khawatir bahwa suatu produk tidak berfungsi sebagaimana mestinya
-    Physical risk (Resiko Fisik) yaitu kekhawatiran konsumen bahwa suatu produk dapat menyebabkan suatu bahaya fisik tertentu.
-     Financial risk (Resiko Finansial), yaitu keragu-raguan konsumen bahwa suatu produk akan memberikan manfaat sebanding dengan banyaknya uang yang dikeluarkan untuk memperolehnya.
-     Social risk (Resiko Sosial), yaitu kekhawatiran konsumen bahwa produk yang dikonsumsinya akan mendapatkan respon negatif dari orang-orang di sekelilingnya, seperti penghinaan yang menyebabkan perasaan malu
-    Psychological risk (Resiko Psikologis), yaitu kekhawatiran konsumen bahwa suatu produk tidak akan memenuhi ego atau keinginanannya.
-     Time risk (Resiko Waktu), yaitu kekhawatiran konsumen bahwa waktu yang dihabiskannya dalam mencari suatu produk akan sia-sia apabila produk yang dibeli tidak sebagus yang diharapkan.

Masalah E-Commerce
Menurut Didi (2000) terdapat beberapa masalah dalam bertransaksi e-commerce yaitu:
a.    Pajak (cybertax). Karena sifat internet yang tidak mengenal batas negara dan tidak bisa dikontrol, maka permasalahan yang timbul dalam hal pengenaan pajak terhadap e-commerce cukup rumit.
b.    Audit trail. Karena sifat internet yang tidak bisa dikontrol dan memungkinkan anonimitas, maka akan sangat sulit untuk melacak transaksi yang terjadi.
c.    Keamanan/kerahasiaan e-commerce. Terapat beberapa faktor sebagai persyaratan dasar yang dibutuhkan untuk keamanan e-commerce yaitu: (1) Authorization, orang yang melakukan transaksi adalah betul-betul orang yang berwenang. (2) Authentication. transaksi yang dilakukan memang asli bukannya fiktif. (3) Integrity, transaksi yang diterima memang sesuai dengan apa yang diinginkan atau dikirim-kan oleh pemesan tanpa adanya perubahan baik selama dalam transmisi atau peng-olahan. (4) Confidentiality, jaminan bahwa data hanya bisa diakses pihak yang berkepentingan saja. (5) Availability, jaminan ketersediaan akses yang resmi jasa atau informasi. (6) Non-repudiation, mekanisme untuk menyelesaikan masalah yang timbul jika ada salah satu pihak yang menyangkal telah melakukan suatu tran-saksi atau komunikasi. (7) Privacy, informasi atau data semua pihak yang melakukan transaksi tidak boleh dibuka untuk umum atau disebarluaskan kepada pihak yang tidak berkepentingan.
d.    Belum ada undang-undang global yang mengatur internet. Internet yang merupakan sarana informasi global sampai saat ini belum mempunyai perangkat peraturan yang diterima oleh semua pengguna. Hal ini disebabkan adanya perbedaan undang-undang yang bersifat lokal.

Sumber :
-    Restika Firdayanti. 2012. Persepsi Resiko Melakukan E-Commerce Dengan Kepercayaan Konsumen Dalam Membeli Produk Fashion Online. Journal of Social and Industrial Psychology.
-    Didi Achjari. 2000. Potensi Manfaat Dan Problem di E-Commerce. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Indonesia. Universitas Gadjah Mada.

Keuntungan E-Commerce

Keuntungan E-Commerce

a.    Keuntungan e-commerce bagi bisnis:

-    Pasar internasional. Dengan penerapan e-commerce sebuah perusahaan dapat memiliki sebuah pasar internasional. Bisnis dapat dijalankan tanpa harus terbentur pada batas negara dengan adanya teknologi digital.
-    Penghematan biaya operasional. Biaya operasional dapat dihemat, biaya untuk membuat, memproses, mendistribusikan, menyimpan, dan memperbaiki kembali informasi juga dapat ditekan.
-    Kustomisasi masal. E-commerce telah merevolusi cara konsumen dalam membeli barang dan jasa. Produk barang dan jasa dapat dimodifikasi sesuai dengan keingingan konumen.
-    Berkurangnya kendala inovasi. Yang dimaksud adalah dengan e-commerce, suatu perusahaan dapat menghemat sumber daya karena mereka tidak dipusingkan dengan sulitnya membuat penemuan baru untuk modifikasi produk mereka.
-    Biaya telekomunikasi yang lebih rendah. Internet lebih murah dari sebuah jaringan tambahan yang hanya digunakan untuk telepon.
-    Digitalisasi proses dan produk. Contohnya pada kasus produk software dan audio video, produk digital tersebut dapat diunduh atau dikirim lewat e-mail secara langsung ke konsumen melalui internet dalam format digital.
-    Batasan waktu kerja dapat diatasi. Bisnis dapat dijalankan tanpa mengenal batas waktu karena dijalankan secara online melalui internet yang selalu beroperasi tiap hari.
b.    Keuntungan e-commerce bagi konsumen:
-    Akses penuh 24 jam. Konsumen dapat berbelanja atau mengolah bernagai transaksi lain dalam 24 jam sepanjang hari, sepanjang tahun di sebagian besar lokasi.
-    Lebih banyak pilihan. Konsumen tidak hanya memiliki sekumpulan produk yang bisa dipilih, namun juga daftar supplier internasional sehingga konsumen memiliki pilihan produk yang lebih banyak.
-    Perbandingan harga. Konsumen dapat berbelanja di seluruh dunia dan membandingkan harganya dengan mengunjungi berbagai situs yang berbeda atau dengan mengunjungi sebuah website tunggal yang menampilkan berbagai harga dari sejumlah provider.
-    Proses pengantaran produk yang inovatif. Dengan e-commerce proses pengantaran produk menjadi lebih mudah. Misalnya dalam kasus produk elektronik misalnya software atau berkas audio visual di mana konsumen dapat memperoleh produk tersebut cukup dengan mengunduhnya melalui internet.
c.    Keuntungan e-commerce bagi masyarakat :
-    Praktek kerja yang lebih fleksibel. E-commerce memungkinkan masyarakat bisa lebih fleksibel dalam menentukan tempat bekerja, misalnya mereka dapat bekerja dari rumahnya masing-saing tanpa harus pergi ke kantor.
-    Terhubungnya masyarakat dengan masyarakat lain. Masyarakat di negara berkembang dapat mengakses dan menikmati produk, layanan, dan informasi yang mungkin sulit mereka temukan di daerahnya.
-    Kemudahan akses fasilitas publik. Masyarakat dengan mudah dapat memanfaatkan layanan publik, misalnya layanan kesehatan dan konsultasi serta pembelian resep dokter dengan mengunjungi internet.

Batasan E-commerce Teknis dan Non-Teknis

Batasan-batasan dari E-commerce dapat dikelompokkan kedalam kategoriteknis dan nonteknis:

  • Batasan teknis dari e-commerce
-    Kurangnya keamanan, realibilitas, dan standar dari sistem serta beberapa protokol komunikasi.
-    Tidak mencukupinya bandwidth komunikasi
-    Tools bagi pengembangan software terus berkembang dan berubah dengan cepat.
-    Sulit untuk menintegrasikan dan software e-commerce dengan beberapa aplikasi dan database yang sudah ada.
-    Para penjual mungkin membutuhkan web server dan infrastruktur yang khusus sebagai tambahan bagi network server.
-    Beberapa software e-commerce mungkin akan mengalami masalah incompabilitas dengan hardware, operating system, atau komponen-komponen lainnya.
  • Batasan nonteknis dari e-commerce :
-    Biaya  dan  penyesuaian,  biaya  dan  pengembangan  e-commerce berdasarkan sistem in house dapat menjadi sangat tinggi dan kesalahan sering terjadi  karena  kurangnya  pengalaman.
-    Keamanan dan privasi, industri e-commerce memiliki tugas yang sangat sulit untuk  meyakinkan  para  konsumen  bahwa  transaksi  online mereka  sangat aman dan dilindungi privasinya.
-    Kurangnya  perasaan  dan  sentuhan  melalui  proses  online, beberapa konsumen  lebih  suka  untuk  menyentuh  barang  secara  langsung  seperti pakaian dan mengetahui secara jelas apa yang mereka beli.
-    Masih banyak permasalahan hukum yang belum dipecahkan, selain itu peraturan dan standar pemerintah belum disempurnakan bagi banyak kondisi.
-    E-commerce sebagai suatu disiplin ilmu masih berkembang dan berubah cepat. Banyak orang yang mencari suatu daerah yang stabil sebelum mereka memasukinya.
-    Tidak mencukupinya layanan pendukung. Sebagai contoh, jarang adanya para ahli evaluasi dan ahli pajak e-commerce yang berkualitas.
-    Kebanyakan aplikasi, tidak terdapat penjual dan pembeli yang cukup bagi operasi e-commerce yang menguntungkan.
-    E-commerce  dapat   mengurangi   atau   merusak   keeratan   hubungan manusia karena transaksi terjadi di balik layar tidak tatap muka.
-    Hubungan akses ke internet masih mahal serta tidak nyaman bagi banyak konsumen potensial terutama konsumen yang sudah lanjut usia yang tidak menguasai teknologi.


Kamis, 12 September 2019

Masalah Tenaga Kerja Indonesia

Kependudukan dan Lingkungan Hidup
Masalah Tenaga Kerja Indonesia
A. Pengertian Tenaga Kerja
Tenaga Kerja Indonesia merupakan istilah yang diberikan pada warga Indonesia yang merantau ke luar negeri untuk bekerja atau mencari penghasilan dalam kurun waktu tertentu. Istilah ini digunakan untuk semua jenis kelamin.
Kemiskinan telah mengakibatkan munculnya serangkaian masalah sosial. Masalah Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri adalah masalah sosial. Sepanjang tahun pemerintah Indonesia selalu dipusingkan dengan permasalahan TKI. Sepanjang tahun pula, pemerintah bermasalaah dengan Negara pengimpor TKI karena kasus-kasus kekerasan dan pedeportasian para tenaga kerja. Dan sepanjang tahun pula, tak ada solusi dan kebijakan yang tepat sasaran dan mampu mengatasi permasalahan TKI. Setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah menuai protes dari banyak kalangan aktivis perempuan, akademisi dan pemerhati TKI. Sehingga seolah kebijakan yang sudah ada mengambang begitu saja tanpa tindak lanjut, sementara nasib para TKI semakin tragis dan terkesan dibiarkan.
B. Masalah Tenaga Kerja Indonesia
1. Permasalahan TKI di Dalam Negeri
a. Percaloan
Secara hukum keberadaan calo ini dilegalkan oleh pemerintah dalam UU Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Sehingga kemudian, pemerintah menganggap wajar jika banyak calo TKI yang berkeliaran dimana-mana bahkan menebar penipuan di kalangan calon TKI. Seringkali para calon TKI tertipu oleh para calo. Ketidaktahuan mereka akan informasi dan ketiadaaan pengalaman, membuat mereka lengah. Dan akhirnya uang yang mereka setorkan lenyap dan calon TKI pun tidak jadi bekerja di luar negeri. Keberagaman biaya yang dipasang oleh lembaga penyalur TKI seperti PJTKI, membuat para calo bebas menentukan harga. Ini menunjukkan UU yang ada masih lemah dan belum jelas dan tegas dalam mengatur pasal mengenai TKI.
b. Kondisi di Tempat PenampunganTidak jarang para calon TKI nekat bunuh diri karena tidak tahan pada perlakuan petugas di tempat penampungan. Kasus Tarmini yang tewas karena melarikan diri dari LPTKI adalah contoh konkret tentang hal ini. Secara prosdural, seharusnya mereka mendapatkan pelayanan yang baik selama di penampungan, bahkan berhak untuk mendapatkan penyuluhan dan pelatihan mengenai apa yang harus dilakukan di luar negeri sana ketika mereka menjadi TKI. Tapi, pada kenyataannya mereka justru menjadi korban penyiksaan, kekerasan, pelecehan seksual, eksploitasi oleh petugas. Bahkan mereka diarkan selama berbulan-bulan di penampuangantanpa nasib yang jelas.
c. Penempatan KerjaBukan menjadi rahasia lagi kalau ternyata penyaluran TKI ini disisipi oleh praktek human trafficking. Para calon TKI bukannya disalurkan di tempat kerjanya di luar negeri, justru malah dijual untuk menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK). Majalah Tempo Interaktif tanggal 12 Juli 2004 menuliskan bahwa 80% TKI yang ditampung di KBRI Kuala Lumpur adalah Pekerja Seks Komersial (PSK) yang menderita penyakit kelamin.
d. Posisi Tawar yang RendahPelanggaran HAM yang diterima para TKI itu kurang lebih disebabkan karena posisi tawar mereka rendah. Pertama, mereka adalah kelompok yang kurang pengetahuan, informasi dan keterampilan sehingga mudah dibodohi. Kedua, munculnya banyak lembaga penyalur tenaga kerja nasional yang tidak melaksanakan mekanisme pemberangkatan secara profesional sesuai standar kelayakan, sehingga banyak kasus TKI yang masuk ke majikan yang salah. Ketiga, para TKI ini banyak yang tidak berdokumen resmi. Bagi TKI yang tidak berdokumen, ketika mendapat pelanggaran HAM tidak akan diurusi oleh pemerintah dan KBRI. Karena secara hukum, tenaga kerja Indonesia adalah mereka yang memegang dokumen resmi.
Sebuah penelitian yang pernah dilakukan oleh Pandriono dan kawan-kawan menemukan beberapa sebab TKI berangkat tanpa melalui prosedur yang resmi yakni lebih cepat, lebih murah, tidak perlu persyaratan administrasi yang rumit seperti ijasah dan sertifikat ketrampilan khusus, bisa ikut pemutihan yang akan diadakan negara tujuan, mencari pekerjaan di Indonesia sulit dan gaji rendah, ekonomi keluarga kurang, tertipu oleh janji calo, tergiur teman yang telah berhasil sebagai TKI, dan tidak adanya informasi tentang mekanisme menjadi TKI di luar negeri
e. DiskriminasiDalam perjalanan pulang ke Indonesia, TKI sering mendapat perlakuan yang diskriminatif dari pemerintah. Penggunaan Terminal III di bandara Soekarno_Hatta adalah bentuk perlakuan yang diskriminatif terhadap TKI, dengan dalih demi kelancaran dalam mengatur kepulangan TKI. Padahal para TKI itu adalah sama-sama manusia yang harus mendapat perlakuan sama pula dengan orang lain. Banyak kasus yang terjadi akibat pengalokasian di Terminal III ini para TKI sering diperas dan diincar oleh para penjahat. Karena mereka sudah tahu bahwa Terminal III adalah rombongan TKI yang pulang dengan membawa banyak uang. Akibatnya, mereka korban pungutan liar.
2. Permasalahan TKI di Luar Negeri
a. Tidak Digaji
Seringkali TKI yang sudah bekerja di luar negeri tidak di gaji oleh majikannya. Bahkan mendapatkan bomus penyiksaan dari nyonya rumah, pemerkosaan oleh tuan rumah, dan berbagai penyiksaan-penyiksaan lain. Sudah banyak kasus yang terjadi akibat penempatan TKI yang salah sasaran. TKI ini karena miskin pengetahuan, sehingga tertipu oleh majikan kalau uang gajinya disimpan untuk dibayarkan ke depan. Kasus Nirmala Bonat (19) dari NTT yang disiksa oleh majikannya di Arab Saudi dan tidak di gaji oleh majikannya adalah contoh nyata untuk masalah ini.
b. Penahanan DokumenSebenarnya para TKI yang tidak berdokumen itu adalah korban akibat penahanan dokumen mereka. Karena dokumen mereka ditahan, akhirnya ketika mereka mengalami penyiksaan, mereka tidak akan dipedulikan walaupun mereka melapor ke KBRI. Bahkan saat harus dideportasi dengan tuduhan TKI illegal, merekapun tak bisa berbuat apa-apa. Ini tindakan yang sangat diskriminatif sekali dari KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia). Seharusnya, berdokumen ataupun tidak, para TKI ini tetap harus dilindungi. KBRI seharusnya paham dan menyadari bahwa permasalahan TKI ini begitu kompleks.
c. PenganiayaanNormawati dari Kopbumi (Konsorsium pendamping buruh migrant Indonesia) mengatakan bahwa dalam Januari 2004 saja paling tidak ada 80 orang TKI yang terpaksa dirawat di Rumah Sakit Polri karena mendapat perlakuan yang tidak manusiawi selama bekerja di luar negeri. Jumlah ini belum termasuk yang dipulangkan secara paksa tanpa sepengetahuan petugas.
d. PerkosaanPerkosaan ini banyak menimpa TKW. Baik itu oleh majikan, petugas di tempat penampungan, atau orang lain yang terkait dengannya selama ia menjadi TKW di luar negeri.
e. Jeratan HukumSepanjang tahun ini ada dua kasus TKI divonis hukuman mati, atas berbagai macam tuduhan, misalnya penganiayaan sampai pembunuhan terhdap majikannya. Dan pemerintah belum bisa berbuat apa-apa mengenai hal ini, dengan alasan kondisi peraturan dan hukum yang berbeda di tiap Negara.
f. PendeportasianKasus ini disebabkan karena TKI banyak yang tidak memiliki dokumen resmi. Padahal, banyak juga TKI yang dokumennya ditahan sehingga tidak bisa melakukan apa-apa ketika harus dideportasi.
g. Penahanan DokumenSebenarnya para TKI yang tidak berdokumen itu adalah korban akibat penahanan dokumen mereka. Karena dokumen mereka ditahan, akhirnya ketika mereka mengalami penyiksaan, mereka tidak akan dipedulikan walaupun mereka melapor ke KBRI. Bahkan saat harus dideportasi dengan tuduhan TKI illegal, merekapun tak bisa berbuat apa-apa. Ini tindakan yang sangat diskriminatif sekali dari KBRI. Seharusnya, berdokumen ataupun tidak, para TKI ini tetap harus dilindungi. KBRI seharusnya paham dan menyadari bahwa permasalahan TKI ini begitu kompleks. Berdasarkan identifikasi di atas, maka permasalahan TKI sebetulnya dimulai sejak mereka mengurus keberangkatan sampai ke tempat penampungan dan di tempat kerja mereka di luar negeri.
C. Bentuk Perlindungan Bagi TKIPerlindungan pada TKI harus dilakukan pada prapenempatan, saat penempatan, dan purnapenempatan. Sebenarnya, pemerintah sudah memiliki payung hukum yang jelas untuk melindungi para TKI. Sebagaimana yang dilansir buruhmigran.or.id  dalam artikel berjudul Perlindungan Sosial untuk TKI (3) pada 25 Juni 2012, beberapa payung hukum tersebut sebagai berikut. 
-    UU No.5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.3783).
-    UU RI No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ( Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.4279)
-    UU RI No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
-    UU RI No.11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

D. Solusi dari Permasalahan TKI
1. Mengoptimalkan Peran Institusi Dan Layanan Bagi TKI
Peran sebuah institusi untuk TKI sangat besar. Mereka bertanggung jawab untuk melindungi hak dan keselamatan tenaga kerja, mengatur penempatan dan prosedur, menfasilitasi kebutuhan, dan menciptakan layanan yang terbaik. Pemerintah pun sudah membuat institusi untuk mengatur dan melayani TKI seperti BNP2TKI dan BP3TKI. BNP2TKI yang  memiliki layanan yang sangat bagus. Misalnya (bnp2tki.com, 30/6/2012)
-    Layanan penempatan Program G to G (Goverment to Goverment) dan Program P to P. Program G to G adalah penempatan TKI ke luar negeri oleh pemerintah yang hanya dilakukan atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah dengan pemerintah negara pengguna TKI atau pengguna berbadan hukum di negara tujuan penempatan TKI. Negara-negara yang terlibat dalam program tersebut adalah Korea Selatan, Jepang, dan Timor Leste. Adapun Program P to P adalah TKI yang bekerja atas inisiatifnya sendiri.
-    Layanan informasi yang meliputi layanan penerbitan KTKLN, Layanan Pendataan dan Kepulangan TKI, Layanan Pengaduan Call Center, Layanan Call Center Informasi Penempatan dan Perlindungan TKI, Layanan Pengadaan Jasa dan Barang Secara Elektronik (LPSE), dan Layanan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)
-    Layanan Balai Latihan Kerja Luar Negeri
-    Layanan Sarana Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Calon TKI
-    Layanan Sarana Pelayanan Pemeriksaan Asuransi Calon TKI 
-    Perbaikan jajaran pemimpin di institusi TKI. Pemimpin orang yang kompeten, tegas, dan jujur. Mengapa? Pemimpin yang kompeten akan mengeluarkan berbagai kebijakan yang mampu mempermudah dan memfasilitasi kebutuhan TKI. Adapun sikap tegas sangat diperlukan untuk menindak tegas para oknum yang melakukan penyelewengan terhadap TKI  dan bergegas pula dalam menyikapi, menindak, dan memutuskan berbagai persoalan yang membelit ruang lingkup TKI.
-    Perbaikan staff dan petugas di setiap layanan di institusi TKI. Staff dan petugas harus jujur dan kompeten. Kompetensi diperlukan agar setiap kinerjanya dapat dipertanggungjawabkan dari segi profesionalisme kerja. Adapun jujur menjadi hal yang wajib dimiliki  agar tidak terjadi upaya-upaya penyelewengan atau pungutan liar pada TKI.  
-    Institusi harus memperbaiki kualitas layanan. Prosedur pelayanan harus jelas dan tidak berbelit-belit. Harus dicantumkan denah prosedur yang jelas di gedung dan loket layanan. Kelengkapan dokumen yang harus dibawa pun dicantumkan berikut biaya yang dihabiskan. Denah prosedur dan dokumen tidak hanya dipasang di gedung, melainkan juga diumumkan di website agar semua orang bisa mengakses pengumuman tersebut. Selain itu, pengunggahan data sekaligus digunakan sebagai tolak ukur untuk mengkritisi pelaksanaan layanan. Jika ditemukan penyelewengan atau ketidaksesuaian dengan prosedur, maka bisa dilaporkan ke pihak yang berwenang.
-    Setiap layanan harus disosisalisasikan pada masyarakat  umumnya, dan pada calon TKI khususnya. Sosialisasi harus dilakukan lewat berbagai media seperti media cetak, media elektronik, dan website. Sosialisasi ini sangat penting untuk mencegah missunderstanding terhadap layanan yang diperuntukkan pada TKI. Selain itu, sosialisasi juga mencegah munculnya layanan TKI palsu yang merugikan masyarakat.
-    Mengadakan evaluasi atas layanan yang telah dijalankan. Evaluasi tersebut meliputi kinerja para petugas yang melakukan pelayanan, respon para pengguna layanan (TKI dan orang yang berkepentingan) yang merasa puas/tidak puas/dirugikan/terbantu atas layanan yang tersedia, efektivitas layanan, efisiensi layanan, dampak positif-negatif layanan, dan upaya perbaikan yang bisa dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan. Evaluasi tidak hanya dilakukan secara tertutup, melainkan bisa juga melibatkan para TKI sebagai responder dan mengundang awak media untuk mensosialisasikan hasil evaluasi agar diketahui masyarakat dan sebagai wujud keterbukaan atas munculnya kritik dan saran yang positif.
-    Prapenempatan. Pada masa ini, institusi berperan sebagai fasilitator yang bertanggung jawab untuk mengurusi keperluan TKI yang akan berangkat ke luar negeri.  Institusi membuka pelayanan yang dibagi menjadi dua macam, yaitu pelayanan administrasi dan pelayanan praktek. Pertama, pelayanan administrasi berkaitan dengan pengurusan dokumen, kelangkapan administrasi, dan surat-menyurat. Pada layanan ini, prosedur pelayanan harus jelas dan tidak berbelit-belit. Kedua, pelayanan praktek yang berkaitan dengan proses pembekalan kompetensi pada calon TKI. Misalnya Balai Latihan Kerja. Pada pelayanan ini, harus benar-benar dipastikan bahwa pembekalan kemampuan TKI berlangsung optimal. Dengan demikian para calon TKI kita mendapatkan keterampilan yang baik dan bisa menjadi bekal mereka untuk merantau ke luar negeri.
-    Penempatan. Pada saat penempatan, institusi berperan sebagai pengawas. Mereka bertanggung jawab untuk mengawasi keselamatan para TKI dan memberikan perlindungan bagi mereka. Di sinilah saat pemerintah dan institusi TKI harus benar-benar bekerja keras agar tidak teradi kasus kekerasan majikan pada TKI, penahanan gaji, dan lain-lain.
-    Purnapenempatan. Pada saat purnapenempatan, institusi TKI berperan sebagai fasilitator kembali. Artinya institusi bertanggung jawab untuk mengurusi dokumen dan administrasi kepulangan para TKI. Selain itu, mereka juga harus memberikan pembekalan pada purna-TKI tentang cara berwirausaha, mengatur keuangan, dan merencanakan kehidupan masa depan. Pembekalan macam ini sangat penting agar kehidupan para purna-TKI akan lebih baik.
2. Mendirikan Perwakilan RI Diseluruh Negara Tujuan Penempatan TKIPerwakilan RI ini sangat penting didirikan di setiap negara penempatan TKI karena mereka adalah institusi yang bertanggung jawab untuk mengurusi masalah TKI di negara tersebut. Merekalah yang bertugas mengurusi paspor, memfasilitasi kebutuhan TKI, dan menyelesaikan masalah yang dialami TKI. Tanpa ada perwakilan RI di negara penempatan, sangat terbuka ruang penyelewengan yang dialami oleh para TKI, seperti yang terjadi di Taiwan.
3. Melakukan Pengawasan Dan Perbaikan PJTKIPJTKI adalah badan atau lembaga yang menawarkan jasa untuk menyalurkan tenaga kerja ke negara tetangga. Sayang, muncul berbagai kasus PJTKI nakal. Mereka melakukan berbagai pelanggaran seperti pemaksaan seseorang menjadi TKW, pemalsuan dokumen, identitas, umur, hingga pelanggaran UU Perlindungan Anak. Berdasarkan data yang dilansir oleh Polda Metro Jaya, tercatat 11 kasus pelanggaran PJTKI sejak januari -juni 2011 (metro.news.viva.co.id, 22/6/2011)
Ringkasan Materi
Tenaga Kerja Indonesia merupakan istilah yang diberikan pada warga Indonesia yang merantau ke luar negeri untuk bekerja atau mencari penghasilan dalam kurun waktu tertentu. Istilah ini digunakan untuk semua jenis kelamin.
Permasalahan TKI dibagi menjadi dua bagian yaitu permasalahan tenaga kerja Indonesia dalam negeri dan luar negeri. Permasalahan TKI dalam negeri yaitu percaloan, kondisi penempatan TKI yang buruk, penempatan kerja yang buruk, posisi tawar yang rendah, diskriminasi. Permasalahan TKI luar negeri yaitu tidak digaji, penahanan dokumen, penganiayaan, pemerkosaan, jeratan hukum, pendeportasian.
Solusi dalam mengatasi permasalahan TKI dan langkah yang harus diambil pemerintah adalah mengoptimalkan pelayanan bagi TKI, mendirkan perwakilan RI diseluruh negara tempat tujuan TKI, melakukan pengawasan dan perbaikan badan lembaga perlindungan dan penanganan TKI.
KesimpulanPersoalan Tenaga Kerja Indonesia merupakan gambaran konkrit kemiskinan perempuan. Selama pemerintah masih belum bisa mengatasi kemiskinan, dan mensejahterakan warganya, maka jangan harap kebijakan penghentian TKI akan mampu meredam masalah. Ini justru akan menimbulkan dampak lebih besar di Indonesia, karena pengangguran jelas akan semakin bertambah.
Sebaiknya pemerintah segera membuat kebijakan berupa Undang-Undang bukan hanya sekedar rancangan belaka. Disamping itu pula lembaga-lembaga yang menangani penyaluran Tenaga Kerja Indonesia lebih memperketat pegawasan serta mempemudah akses perempuan tersebut utuk kembali ke Negaranya sesuai prosedur yang telah berlaku, sehingga dalam hal ini tidak ada pihak yang dirugikan.

DAFTAR PUSTAKARusli Said (2012). Pengantar Ilmu Kependudukan. Bogor: LP3ES
http://id.wikipedia.org/wiki/Tenaga_kerja
http://www.bnp2tki.go.id/
Rahardja Prathama (2006). Teori Ekonomi Mikro. Jakarta: Lembaga Penerbit Faktas Ekonomi Universitas Indonesia
Suherman Rosyidi (2011). Pengantar Teori Ekonomi. Jakarta: Rajagrafido Persada




Blog Archive