Rabu, 02 Oktober 2019

Resiko dan Masalah E-Commerce

 Resiko & Masalah E-Commerce

Resiko E-Commerce
Menurut Restika (2012) resiko yang dipersepsi konsumen dalam bertransaksi e-commerce mencakup:
-    Functional risk (Resiko Fungsional), yaitu Resiko bila produk tidak dapat memberikan kinerja sebagaimana mestinya. Konsumen khawatir bahwa suatu produk tidak berfungsi sebagaimana mestinya
-    Physical risk (Resiko Fisik) yaitu kekhawatiran konsumen bahwa suatu produk dapat menyebabkan suatu bahaya fisik tertentu.
-     Financial risk (Resiko Finansial), yaitu keragu-raguan konsumen bahwa suatu produk akan memberikan manfaat sebanding dengan banyaknya uang yang dikeluarkan untuk memperolehnya.
-     Social risk (Resiko Sosial), yaitu kekhawatiran konsumen bahwa produk yang dikonsumsinya akan mendapatkan respon negatif dari orang-orang di sekelilingnya, seperti penghinaan yang menyebabkan perasaan malu
-    Psychological risk (Resiko Psikologis), yaitu kekhawatiran konsumen bahwa suatu produk tidak akan memenuhi ego atau keinginanannya.
-     Time risk (Resiko Waktu), yaitu kekhawatiran konsumen bahwa waktu yang dihabiskannya dalam mencari suatu produk akan sia-sia apabila produk yang dibeli tidak sebagus yang diharapkan.

Masalah E-Commerce
Menurut Didi (2000) terdapat beberapa masalah dalam bertransaksi e-commerce yaitu:
a.    Pajak (cybertax). Karena sifat internet yang tidak mengenal batas negara dan tidak bisa dikontrol, maka permasalahan yang timbul dalam hal pengenaan pajak terhadap e-commerce cukup rumit.
b.    Audit trail. Karena sifat internet yang tidak bisa dikontrol dan memungkinkan anonimitas, maka akan sangat sulit untuk melacak transaksi yang terjadi.
c.    Keamanan/kerahasiaan e-commerce. Terapat beberapa faktor sebagai persyaratan dasar yang dibutuhkan untuk keamanan e-commerce yaitu: (1) Authorization, orang yang melakukan transaksi adalah betul-betul orang yang berwenang. (2) Authentication. transaksi yang dilakukan memang asli bukannya fiktif. (3) Integrity, transaksi yang diterima memang sesuai dengan apa yang diinginkan atau dikirim-kan oleh pemesan tanpa adanya perubahan baik selama dalam transmisi atau peng-olahan. (4) Confidentiality, jaminan bahwa data hanya bisa diakses pihak yang berkepentingan saja. (5) Availability, jaminan ketersediaan akses yang resmi jasa atau informasi. (6) Non-repudiation, mekanisme untuk menyelesaikan masalah yang timbul jika ada salah satu pihak yang menyangkal telah melakukan suatu tran-saksi atau komunikasi. (7) Privacy, informasi atau data semua pihak yang melakukan transaksi tidak boleh dibuka untuk umum atau disebarluaskan kepada pihak yang tidak berkepentingan.
d.    Belum ada undang-undang global yang mengatur internet. Internet yang merupakan sarana informasi global sampai saat ini belum mempunyai perangkat peraturan yang diterima oleh semua pengguna. Hal ini disebabkan adanya perbedaan undang-undang yang bersifat lokal.

Sumber :
-    Restika Firdayanti. 2012. Persepsi Resiko Melakukan E-Commerce Dengan Kepercayaan Konsumen Dalam Membeli Produk Fashion Online. Journal of Social and Industrial Psychology.
-    Didi Achjari. 2000. Potensi Manfaat Dan Problem di E-Commerce. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Indonesia. Universitas Gadjah Mada.

0 komentar:

Posting Komentar

Blog Archive