Selasa, 03 September 2019

Standarisasi Pendidikan Meningkatkan Kompetensi Pedagogik Guru

 
Kompetensi Pedagogik merupakan bagian yang tak terpisahkan dari empat kompetensi utama yang harus dimiliki seorang guru, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Kompetensi pedagogik dalam Standar Nasional Pendidikan seperti yang dikutip oleh Mukhlis (2009:75) adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa yang dimaksud 'guru' adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
 Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan ini merupakan penjabaran dari Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sebagaimana tercantum dalam ketentuan umum pasal 1 PP No. 19/2005, yang dimaksud dengan Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan memiliki tujuan untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
Pendidikan merupakan kunci dari keberhasilan suatu bangsa, oleh sebab itu pendidikan melalui jalur formal perlu ditingkatkan. Penyelenggaraan pendidikan formal tersebut harus dikelola scara profesional oleh orang-orang yang profesional pula agar tercapainya mutu pendidikan sebagai mana yang diharapkan. Pelaksanaan akredidasi sekolah merupakan cara untuk meningkatkan mutu pendidikan. Karena dalam pelaksanaan akreditasi menggambarkan hasil yang telah dicapai oleh sekolah dalam menyelenggarakan sekolah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Sekolah-sekolah yang telah diakreditasi khusussnya di Sumsel baru mencapai 75,50 %.
Dari sekolah yang telah diakreditasi tersebut, ada 2,32 % yang tidak terakreditasi dari berbagai jenjang pendidikan. Hasil Akreditasi menunjukkan bahwa dari delapan standar pendidikan yang di tetapkan Diknas, ternyata standar kompetensi lulusan, standar tenaga pendidik dan kependidikan, standar sarana dan prasarana, yang sangat lemah yang mengakibatkan standar pengelolaan dan standar prosesnya pun masih kurang.

Akreditasi Sekolah
Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Akreditasi merupakan bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan. Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan. Hasil akreditasi Sekolah, diwujudkan dalam bentuk peringkat kelayakan yang merupakan salah satu wujud akuntabilitas kepada publik.
Dengan akreditasi yang kredibel, hasilnya dapat memotivasi Sekolah untuk memperbaiki diri sehingga hasil akreditasi yang akan datang peringkat yang dicapai akan lebih baik. Peran akreditasi dalam peningkatan mutu, disamping memberikan motivasi kepada satuan pendidikan dan semua stake-holder untuk memperbaiki diri juga terletak pada langkah tindak lanjut yang diambil berbagai stake-holder yang bertanggung-jawab atas perbaikan mutu secara berkelanjutan.
 Oleh karena itu pelaksanan proses belajar mengajar haruslah didukung dengan sarana prasarana yang baik dan cukup agar proses belajar mengajar dapat berjalan secara sempurna. Untuk melaksanakan proses belajar mengajar ini juga harus dilaksanakan oleh tenaga kependidikan dalam hal ini guru yang memiliki kemampuan yaitu memenuhi kelayakan dan kesesuaian dengan latar belakang pengetahuan yang dimilikinya. Dengan kata lain guru harus profesional dalam menjalankan tugasnya.
Fakta menunjukkan bahwa kinerja lembaga-lembaga pendidikan masih belum memadai disebabkan oleh faktor gurunya karena kekurangan guru dan guru belum memenuhi standar kelayakan terutama di sekolah-sekolah pinggiran. Ini menimbulkan hasil pendidikan belum maksimal dan kinerja sekolah juga belum seperti yang diharapkan. Oleh sebab itu akreditasi sekolah merupakan salah satu cara dalam penjaminan mutu pendidikan. Dan evaluasi belajar yang dilakukan oleh pemerintah melalui Ujian Nasional (UN), merupakan evaluasi kinerja pendidikan. Sehingga timbul pertanyaan kita bagaimanakah kaitan akreditasi sekolah dewasa ini dengan mutu pendidikan melalui hasil UN.
Permasalahan mutu pendidikan pada satuan pendidikan tidak berdiri sendiri, melainkan terkait satu dengan yang lain yang merupakan satu sistem yang saling memengaruhi. Proses pencapaian mutu satuan pendidikan melalui pemenuhan Standar Nasional Pendidikan(SNP) yang meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayan, dan standar penilaian. Dalam pelaksanaan delapan standar ini merupakan upaya pencapaian mutu satuan pendidikan yang bersangkutan. Dalam Undang-Undang N0.20 tahun 2003 pasal 60, menyebutkan bahwa sekolah perlu di akreditasi karena: 
  • Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
  • Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri yang berwewenang sebagai bentuk akuntabilitas ublik.
  • Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.
Kemudian dipertegas lagi dengan terbitnya PP No.19 tahun 2003 yang dinyatakan bahwa untuk meningkatkan mutu pendidikan diperlukan akreditasi sekolah, sertifikasi guru, dan evaluasi pendidikan. Khusus dalam pelaksanaan akreditasi ini ditetapkan dalam Permendiknas No.29 tahun 2005, bahwa Badan Akareditasi Nasional Sekolah Madrasah (BAN-SM) merupakan badan mandiri yang menetapkan kelayakan suatu program dan atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Dengan demikian pelaksanaan akreditasi sekolah, mempunyai maksud antara lain: Untuk kepentingan pengetahuan, yakni sebagai informasi bagi semua pihak tentang kelayakan dan kinerja sekolah dilihat dari berbagai unsur yang terkait, dengan mengacu kepada standar yang ditetapkan secara nasional kepentingan akuntabilitas yakn pertanggungjawaban sekolah kepada masyarakat, apakah layanan yang diberikan sudah memenuhi harapan atau keinginan mereka, kepentingan pembinaan dan peningkatan mutu pendidikan yakni sebagai dasar bagi pihak terkait baik sekolah maupun masyarakat dalam melakukan pembinaan dan peningkatan mutu sekolah.

Peran Guru Dalam Meningkatkan Kompetensi Melalui Akreditasi Sekolah
    Sejalan dengan tantangan kehidupan global, peran dan tanggung jawab guru pada masa mendatang akan semakin kompleks, sehingga menuntut guru untuk senantiasa melakukan berbagai peningkatan dan penyesuaian penguasaan kompetensinya. Guru harus harus lebih dinamis dan kreatif dalam mengembangkan proses pembelajaran siswa. Guru di masa mendatang tidak lagi menjadi satu-satunya orang yang paling well informed terhadap berbagai informasi dan pengetahuan yang sedang berkembang dan berinteraksi dengan manusia di jagat raya ini.
    Di masa depan, guru bukan satu-satunya orang yang lebih pandai di tengah-tengah siswanya. Jika guru tidak memahami mekanisme dan pola penyebaran informasi yang demikian cepat, ia akan terpuruk secara profesional. Kalau hal ini terjadi, ia akan kehilangan kepercayaan baik dari siswa, orang tua maupun masyarakat. Untuk menghadapi tantangan profesionalitas tersebut, guru perlu berfikir secara antisipatif dan proaktif. Artinya, guru harus melakukan pembaruan ilmu dan pengetahuan yang dimilikinya secara terus menerus.
Disamping itu, guru masa depan harus paham penelitian guna mendukung terhadap efektivitas pembelajaran yang dilaksanakannya, sehingga dengan dukungan hasil penelitian guru tidak terjebak pada praktek pembelajaran yang menurut asumsi mereka sudah efektif, namum kenyataannya justru mematikan kreativitas para siswanya. Begitu juga, dengan dukungan hasil penelitian yang mutakhir memungkinkan guru untuk melakukan pembelajaran yang bervariasi dari tahun ke tahun, disesuaikan dengan konteks perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sedang berlangsung.

Kesimpulan
Pendidikan merupakan kunci dari keberhasilan suatu bangsa, oleh sebab itu pendidikan melalui jalur formal perlu ditingkatkan. Penyelenggaraan pendidikan formal tersebut harus dikelola secara profesional oleh orang-orang yang profesional pula agar tercapainya mutu pendidikan sebagai mana yang diharapkan, dengan melalui pelaksanaan akredidasi sekolah, karena hal tersebut merupakan cara untuk meningkatkan mutu pendidikan sekarang ini. Maka dari itu gurupun dituntut untuk lebih meningkatkan kompetensi yang dimilikinya dan juga harus lebih kreatif didalam proses belajar mengajarnya supaya nantinya sekolah-sekolah di Indonesia memiliki guru yang lebih kompeten didalam bidangnya, karena guru yang berkulitas  akan menghasilkan siswa/i yang berkualitas pula





0 komentar:

Posting Komentar

Blog Archive